Kamis, 12 Mei 2011

PERBEDAAN PT,CV,KOPERASI

Perbedaaan mendasar antara PT,CV,Koperasi adalah status hukumnya PT badan usaha berbadan hukum, CV badan usaha tidak berbadan hukum,koperasi badan hukum berdasarkan prinsip kekeluargaan.
PT. ( Perseroan Terbatas )
adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
CV. ( Commanditaire Vennotschaap )
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan pasif
yang tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Prinsip Koperasi :
-keanggautaan bersifat sukarela dan terbuka
-pengelolaan dilakukan secara demokratis
-pembagian SHU ( sisa hasil usaha ) adil sebanding dengan besarnya
jasa masing – masing anggauta
-pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

SUMBER : http://aviismaya.blogspot.com/2011_04_01_archive.html

1 komentar: