Kamis, 12 Mei 2011

CARA – CARA PENYELESAIAN SENGKETA

Di dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain negosiasi ( negotiation ), melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi, arbitrase, peradilan, dan peradilan umum.

Sumber : www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar