SEGI HUKUM BISNIS DALAM KEBIJAKAN
PRIVATISASI BUMN MELALUI PENJUALAN SAHAM
DI PASAR MODAL INDONESIA
Kesimpulan
Kaitan Segi Hukum Bisnis di Pasar Modal Dengan Kebijakan Privatisasi BUMN Melalui Penjualan Saham
Keberhasilan dan kegagalan kebijakan privatisasi dinegara-negara lain dapat dijadikan benchmark dan landmark untuk mengevaluasi kebijakan privatisasi melalui penjualan saham di pasar modal Indonesia, adapun rekomendasi kepada pemerintah dan otoritas pasar modal adalah :
1. Pemerintah harus berperan untuk memberdayakan (empowerment) potensi-potensi yang ada di masyarakat untuk mensuksskan program privatisasi BUMN melalui penjualan saham di pasar modal.
2. Target dan realisasi kebijakan privatisasi BUMN 2003 dan 2004 harus diamankan secara rasional dengan dukungan political will, komitmen dan sosialisasi program privatisasi BUMN secara komprehensip.
3. Unifikasi dasar hukum dari pasar keuangan internasional harus didukung oleh ratifikasi UU dan peraturan di pasar modal di Indonesia
4. Karasteristik pelaku pasar modal yang rasional dan well educated people harus diantisipasi dengan komitmen implementasi GCG dan law enforcement di pasar modal Indonesia.
5. Berkaitan dengan Undang-undang No. 8/1995 tentang Pasar Modal yang harus diperhatikan aspek disclosure (keterbukaan informasi) dari BUMN, hal ini sangat penting bagi BUMN sebagai eminten dan investor. Bapepam sebagai otoritas pasar modal diharapkan dapat menegakan aspek disclosure di pasar modal Indonesia.
VII. Daftar Pustaka
Aswath, Damodaran, 2001, Corporate Finance: Theory and Practice, International Edition, Willey, New York.
Diah, Marwah, 1999, Kebijakan Privatisasi BUMN: Analisis Korporatisasi dan Privatisasi, Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta.
Djalil, Sofjan, Desember 1994, Penyempurnaan Kelembagaan Sebagai Salah Satu Upaya Peningkatan Efisiensi BUMN, Jurnal Keuangan dan Moneter, Vol. 2 No. 1, BAKM.
Kajian Ekonomi dan Keuangan,Volume 8 Nomor 1 Maret 2004
73
http://www.fiskal.depkeu.go.id/webbkf/kajian%5CPandus-1.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar