Selasa, 28 Desember 2010

Susahnya hidup tanpa orangtua

Aku adalah seorang perempuan yang terlahir dari keluarga sederhana. Ibu ku hanyalah seorang Pegawai Negri Sipil,sedangkan ayah ku seorang pedagang Toko. Aku mempunyai seorang kakak laki-laki dan seorang kakak perempuan. Masa kecil dan remaja,aku habis kan di sebuah daerah dan merupakan tempat kelahiran ku kota Jambi. Sekarang aku telah meninggalkan kota tersebut,untuk melanjutkan pendidikan ku di salah satu perguruan tinggi di daerah Jawa Barat. Ini adalah impian ku sejak dulu, aku ingin merasakan hidup mandiri dan jauh dari kedua orang tua ku. Dan tak di sangka tuhan mengabulkan keinginanku,sekarang aku adalah seorang mahasiswi semester dua di salah satu perguruan tinggi swasta. Walaupun jurusan yang aku ambil bukan salah satu pilihan ku,tapi syukurlah aku bisa melewatinya. Padahal,dari dulu aku ingin sekali mengambil sekolah seni sesuai dengan hobby ku,yaitu melukis. Dan juga menjadi seorang guru seperti ibuku. Memang benar,kita hanya bisa berencana,tapi yang berhak memutuskan hanyalah Yang Maha Kuasa. Takdir ku hanyalah tuhan yang tahu.
Di perantauan ini aku tinggal bersama tante ku,adik dari ibuku. Tante Uni namanya. Dia juga ikut membiayai kuliah ku,karena secara materi orang tuaku tak mampu membiayai kuliah ku. Factor biaya yang mengharuskan aku tinggal bersama tante Uni,lagi pula sejak dulu tante Uni sudah mengharapkan aku untuk tinggal bersamanya. Ya begitulah,aku tidak bisa menolak amanah ibuku untuk tinggal bersamanya.
Dari awal perasaan ku sudah bergejolak dan merasakan sesuatu yang salah setelah beberapa hari tinggal disana,tapi aku pikir mungkin itu hanya perasaan saja. Hari demi hari aku nikmati tinggal bersama mereka,tapi aku sering kali mendapatkan perlakuan yang tak wajar dari om ku,suami tante ku. Om Zai. Dia melakukan pelecehan seksual kepada ku,awalnya aku membiarkan mulutku diam. Aku tidak tega menceritakan hal tersebut kepada tante ku,aku takut dia tersinggung,merasa sedih dan tak percaya atas peristiwa yang aku alami. Setiap hari aku hanya menangis di dalam kamar,kuliah ku terasa berantakan,aku menjauh dari teman-teman ku. Hanya air mata yang bisa memulihkan hatiku. Bingung..aku harus menceritakan hal ini kepada siapa? Setelah berpikir panjang,aku memberanikan diri untuk menceritakan hal ini kepada ibuku. Sebenarnya aku juga tak tega bercerita kepada beliau. Tapi aku yakin aku akan lebih kuat jika aku menceritakan hal ini kepada orang tua ku. Setelah menceritakan semuanya,ibu ku menangis terisak sedih,shock, dan kecewa. Inilah yang aku takutkan,aku tak ingin menjadi beban pikiran untuk ibuku. Ibu melarangku untuk tidak bercerita kepada siapapun tentang hal ini,termasuk tante Uni.
Sekarang aku merasa sedikit lega,karena beban yang selama ini aku simpan dalam hati.Semakin hari berlalu aku semakin tak betah tinggal di rumah itu. Tingkah om zai makin menjadi-jadi terhadapku. Aku ingin pergi! Tapi bagaimana jika tante mencari ku? Aku tak mungkin meninggalkan tante Uni,aku tak tega..saat itu aku mencoba bertahan. Tapi sikap om Zai yang selalu mengekang ku,selalu mengaturku,dan berbuat semena-mena kepada ku,semakin membuat jiwa ku terancam. Kala itu sehabis pulang kuliah aku harus langsung pulang,hari liburpun aku tak di perbolehkan untuk keluar rumah,di rumah itu aku memang selalu membantu tante ku,membereskan rumah. Mereka tak tahu sebenarnya aku ingin sekali berkumpul bersama teman-teman ku di kampus dan menikmati masa muda seperti anak remaja lain. Semakin hari aku semakin jijik melihat muka tua Bangka itu. Layaknya seorang ayah,dia selalu mengekang semua aktifitas ku. Padahal ayah ku sendiri tak pernah menghalangi aktifitas dan keinginan anak-anaknya. Itu sebabnya di tempat itu aku merasa sangat tersiksa,terlebih batin dan mentalku. Dada ku terasa sesak,dan mata ku sembab setelah menangis mengingat kejadian bejad itu.
Tapi, untunglah Tuhan memberikan ku jalan untuk keluar dari masalah ini. Terpikir oleh ku untuk menginap di rumah kakak dari ibuku,om Al. Rumahnya tak begitu jauh dari rumah tante Uni.sebelumnya ibu telah menceritakan kejadian tersebut kepada om Al,kakak ibuku. Mengetahui hal itu om Al sangat marah,dan menyuruhku untuk tinggal bersamanya. Seiring dengan niat ku,akhirnya aku menginap di rumah om Al. Tante ku bingung,tak biasanya aku menginap di rumah om Al. Yah memang aku tidak terlalu akrab dengan keluarga om Al,tapi aku mengenal om Al sejak kecil, dia memang orang yang baik. Tante terus menelpon,dan menyuruh ku pulang. Tapi aku tak mau,alasannya aku masih ingin menginap lebih lama di rumah om Al. Tante tak percaya dengan alasan ku,ia menghubungi dan mendesak ibuku untuk bercerita jika memang ada sesuatu.Dan tanpa sepengetahuan ku, ternyata ibu telah menceritakan kejadian itu kepada tante Uni. Aku kaget setelah menerima telpon dari tante bahwa ia telah mengetahui kejadian sesungguhnya. Dia membujuk ku untuk segera pulang,bahkan ia akan menjemputku di rumah om Al. Spontan aku menjawab tidak mau,aku takut untuk tinggal di rumah tante lagi. Aku tidak bermaksud menjauhi tante,tapi tante juga harus mengerti perasaan ku? (sepintas percakapan ku dengan tante Uni di telpon). Entah apa yang ada di pikiran tante,dia nekat menjemputku ke rumah om Al di saat keadaan rumah sedang sepi,membujuk ku untuk pulang kerumahnya.
Malam itu aku takut sekali,aku tak ingin tinggal di rumah penuh kekangan itu lagi. Di saat itu lah aku menceritakan semua peristiwa yang aku alami selama ini.wajahku sangat sembab,akibat terlalu banyak air mata yang aku keluarkan. Aku menangis terisak dan mengatakan kepada tante bahwa aku tak sanggup tinggal beramanya lagi. Tapi tante yang sangat ambisius akan keinginannya membuat kami berdebat cukup lama.Masalah ini belum selesai,aku tak bisa menolak keinginan tante ku. Akhirnya aku memutuskan untuk menelpon ibu ku,karna aku yakin hanya ibu yang bisa memberikan solusi dari semua ini. Setelah lama mendiskusikan masalah itu,akhirnya ibu memberikan solusi yang sangat bijak.
Akhirnya tante Uni menerima solusi dari ibu ku da dengan langkah yang pelan tante merelakan aku tinggal bersama om Al. Sebenarnya aku sangat sedih,sebelum tante pergi aku memeluknya erat dan mengatakan bahwa aku sangat menyayanginya. sujud syukur aku lakukan atas semua ini,tak ada lagi beban dalam hatiku. Sekarang aku lebih merasa aman dan nyaman. Tapi senyaman apapun tinggal di rumah om Al,aku lebih nyaman tinggal di rumahku sendiri. Awalnya tak ada yang aku rasakan selama tinggal di rumah om Al,tapi..yah ini lah hidup. Selalu berliku,tuhan masih menguji kesabaran ku.
Anak-anak om Al kurang merespon kehadiranku ke rumah mereka,begitu juga istri om Al mereka sangat cuek. Hal itu aku pikir biasa saja,lambat laun mereka pasti akan berubah sikap kepadaku. Itulah sulitnya jika tidak dekat dengan keluarga om Al sejak kecil. Perbedaan jarak dan jarangnya komunikasi antar keluarga,membuat kami menjadi semakin jauh. Dan dulu Keluarga ku pernah berselisih paham dengan keluaraga om Al,tapi itu dulu masa lalu.
Tapi Beruntunglah,salah satu anak om Al masih menghargai kehadiranku. Ari memang dari kecil adalah anak yang ramah,beda dengan adiknya Dira yang sedikit cuek. Tapi tak apa,setidaknya masih ada Ari teman ku bercanda. Walaupun mereka cuek,tapi mereka sebenarnya memperhatikan ku. di tempat om Al aku tidak lagi merasa terkekang,mereka tak membatasi kegiatan ku di kampus. Om Al juga memberikan kepercayaan penuh kepada ku,tapi aku tidak lupa diri dan terlena akan hal itu. Karna aku tak ingin megecewakan om Al yang sudah percaya kepadaku. Aku juga tak lupa akan pekerjaan ku di rumah itu,aku masih tetap bekerja,setidaknya mencuci pakaian ku sendiri. Memang di sana ada pembantu rumah tangga,tapi tak mungkin jika aku berdiam diri tak mengerjakan sesuatu.
Yah..bagi ku seperti ini lebih baik,aku lebih suka orang yang tak mengusik hidupku. Sifat mereka yang tak acuh kepada ku membuat ku nyaman,aku menjalani kuliah dengan normal kembali.

Rabu, 22 Desember 2010

AYO BERKOPERASI...!!!!

Banyak iklan layanan masyarakat yang dari kementrian koperasi Indonesia mulai menyerukan kepada masyarakat agar memulai kembali gerakan koperasi yang nyaman,aman,terkendali,efektif serta efisien. Pada dasarnya iklan layanan tentang koperasi tersebut menginginkan masyarakat untuk menumbuhkan kembali rasa kepercayaan terhadap koperasi.

Sosialisasi koperasi di Lakukan Semenjak Dini

Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Ke-menkop UKM) terus melakukan sosialisasi terhadap program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Ge-maskop). Gemas-kop akan dikampanyekan mulai dari Sekolah Dasar (SD). Gerakan pentingnya berkope-rasi sedang dan sudah dilakukan sejak dini yaitu di sekolah-sekolah.
Gerakan tersebut harus dilakukan sejak dini, di mana pendidikan koperasi bisa diterapkan di Sekolah Dasar, Dengan mensosialisasikan gerakan berkoperasi pada sekolah-sekolah dapat membantu para pelajar menumbuhkan rasa kebersamaan, memiliki dan tanggungjawab antar sesama siswa.
Koperasi sekolah (Kopsis) sangat membantu bagi para siswa untuk mengembangakan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan kemandirian siswa. Pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pen-didikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.Selain itu, pendirian koperasi di sekolah-sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.
Dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan. tujuan koperasi sendiri adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 45. pada dasarnya koperasi bisa menyerap tenaga kerja, mengurangi angka kemiskinan.
“Badan Usaha Koperasi dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya.”
Manfaat Menjadi Anggota Koperasi
Manfaat menjadi anggota koperasi dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Keuntungan Ekonomis
a. Peningkatan Skala Usaha
Koperasi memberikan kesempatan kepada anggota untuk menjual atau membeli barang atau jasa secara bersama-sama, sehingga biaya yang timbul menjadi rendah
b. Pemasaran
Koperasi menampung hasil produksi anggota dan menjualnya ke pasar sehingga biaya yang dikeluarkan oleh setiap anggota menjadi lebih rendah dibanding menjual sendiri.
c. Pengadaan Barang dan Jasa
Koperasi menyediakan barang dan jasa kebutuhan anggota, sehingga memungkinkan anggota untuk mendapatkan barang dan jasa dalam jumlah yang baik dan harga yang murah
d. Fasilitas Kredit
Koperasi memberikan kemudahan bagi anggota yang membutuhkan fasilitas kredit dalam bentuk proses yang cepat, jaminan yang ringan dan bunga yang rendah. Hal ini dapat dilakukan karena anggota adalah pemodal (pemilik) yang sekaligus pengguna.
e. Pembagian Hasil Usaha
Sebagai anggota pembagian SHU dihitung berdasarkan transaksi dan partisipasi modal yang telah kita lakukan terhadap koperasi.
2. Keuntungan Sosial
a. Keuntungan Berkelompok .
Gerakan Koperasi memiliki potensi untuk mempengaruhi kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pengambil keputusan.
b. Pendidikan dan Pelatihan
Hal tersebut dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan ketentraman dalam berkoperasi.
Cara Mendirikan Koperasi

koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi;


Syarat Keanggotan Koperasi

Yang diterima menjadi anggota Koperasi ini ialah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Berusia 16 tahun keatas, Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (untuk anak dibawah usia 16 tahun, dapat menjadi anggota berdasarkan perwalian dari orang tua kandungnya yang juga sudah menjadi anggota Koperasi Mitra Teladan)
2. Memenuhi kewajiban administrasi Pendaftaran, Simpanan Pokok (satu kali saja) dan Simpanan Wajib tiap bulan yang dibayarkan sebelum tanggal 5 bulan yang bersangkutan, sesuai yang ditentukan serta Biaya administrasi bulanan
3. Memahami Anggaran Dasar koperasi ini dan telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Tidak tersangkut di dalam suatu usaha atau pekerjaan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi ini.
5. Walaupun keanggotaan Koperasi terbuka bagi setiap orang, namun untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, Koperasi perlu mengadakan persyaratan bagi penerimaan anggota. Calon Anggota harus mendapat referensi dari orang yang sudah menjadi anggota Koperasi Mitra Teladan yang masih aktif (ASA = Anggota Sponsor Anggota)

Ayo dari dini kita berkoperasi!!

Senin, 25 Oktober 2010

Bagaimana koperasi Indonesia menghadapi persaingan global ( globalisasi ekonomi )

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Saat ini yang di pertanyakan adalah. “ bagaimana koperasi di Indonesia menghadapi persaingan global ( globalisasi ekonomi )”.

Krisis ekonomi memberi pelajaran berharga tentang kekuatan bangunan struktur usaha Indonesia. Usaha besar yang melalui strategi industri substitusi impor pada periode 1970-1985 dan dilanjutkan strategi industri promosi ekspor mulai 1985 diharapkan memberikan efek menete ternyata hanya melahirkan bangunan stuktur industri yang rapuh dan timpang. Usaha besar yang jumlahnya sedikit namun menguasai lebih dari 70% total asset usaha di Indonesia. Sementara usaha kecil dengan jumlah yang sangat besar tidak mengalami imbas dari penguasaan asset dan perkembangan yang dialami usaha besar. Namun ketika krisis menghantam perekonomian Indoneisa, terbukti usaha besar yang lebih rapuh daya tahannya terhadap krisis.

Tak dapat disangkal, bahwa masyarakat di berbagai belahan dunia, atau negara sebagai representasi institusional secara keseluruhan, telah memasuki suatu medan globalisasi yang dicirikan salah satunya melalui perdagangan bebas. Berbagai kesepakatan, jalinan kerjasama, perjanjian multilateral, berbagai kelompok negara maju dan berkembang, penyatuan mata uang, dan lain-lain, merupakan suatu wujud dari lintas batas geografis-regional menuju pada kepentingan ekonomi internasional yang tak terhindarkan. Sistem-sistem perekonomian tertutup atau strategi domestik perekonomian nasional menurut Hirst dan Thompson- bisa jadi memang tidak relevan, setidaknya jika dilihat bahwa tidak ada satu negara pun di dunia saat ini berdiri sendiri dan tidak terimbas oleh alur perubahan serta perkembangan situasi ekonomi kontemporer.

Demikian juga yang terjadi di Indonesia. Sebuah babak baru menuju perdagangan bebas, baik dalam lingkup regional di kawasan ASEAN melalui AFTA maupun kesepakatan yang dijalin melalui G-8 atau G-15, ke semuanya ini merupakan bukti tentang jaring keterlibatan antar negara di wilayah internasional tengah berlangsung, dengan berbagai pengaruh maupun dampak yang diakibatkannya. Konsekuensi logis dari keterbukaan dan kebebasan serta kerjasama internasional itu akan terasa di masing-masing negara. Pada tahun 2020 nanti, tatkala dunia memasuki era perdagangan bebas secara total, Indonesia tengah menyelesaikan masa Pembangunan Jangka Panjang Ke tiga (PJP III tho 1993 s/d 2018). Di harapkan pada saat itu Indonesia benar-benar telah berada dalam kondisi siap siaga menghadapi globalisasi total tersebut.

Khusus di bidang ekonomi, globalisasi menampilkan bentuknya dengan prinsip perdagangan bebas dan perdagangan di tingkat dunia (world trade). Dengan demikian globalisasi ekonomi ini mengarah pada suatu aktifitas yang muItinasional. Ungkapan lain untuk proses ini dinamakan juga sebagai “universalisasi sistem ekonomi” (the universalization of the economic system), Berbagai institusi-institusi perekonomian dunia akan “dipaksa” untuk mengikuti pergulatan di dalamnya, termasuk dalam hal ini tentu saja berlaku bagi badan-badan usaha koperasi yang banyak digeluti oleh usaha ekonomi rakyat di Indonesia

Bagi Indonesia, jelaslah bahwa implikasi dari perdagangan bebas ini adalah pentingnya upaya untuk membuka ketertutupan usaha, peluang, dan kesempatan, terutama bagi usaha koperasi yang menjadi salah satu pola usaha ekonomi rakyat. Hal ini menjadi sangat penting karena produk yang dihasilkan dari Indonesia harus berkompetisi secara terbuka tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan juga di luar negeri/pasar internasional.

Salah satu contoh kasus ini dapat dilihat dalam produk-produk pertanian. Pada waktu yang bersamaan, negara-ncgara produsen lain hasil-hasil pertanian juga mengalami hal yang sama dalam memasuki perdagangan bebas kelas dunia ini, sehingga persaingan produk-produk pertanian di pasar intemasional akan semakin tinggi. Persaingan tidak hanya dalam harga dan kualitas akan tetapi juga bentuk, rasa, dan kemasan, serta kontinuitas pasokan. Dalam persaingan bebas, harga produk ditentukan oleh pasar internasional. Oleh karena itu, persaingan harus ditingkatkan melalui peningkatan produktivitas dan efisiensi. Sejalan dengan itu, nilai tambah yang dihasilkan produk-produk pertanian perlu ditingkatkan melalui industri pengolahan dengan pendekatan sistem agrobisnis dan agroindustri.

Sejalan dengan ide pengembangan eksistensi koperasi, dalam kondisi krisis ekonomi, gIobaIisasi/liberalisasi ekonomi dunia sekarang ini, upaya untuk mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembangunan koperasi adalah sangat penting. Keikutsertaan warga masyarakat sebagai pelaku ekonomi tersebut diperlukan dalam upaya mencapai sasaran-sasaran makro pembangunan ekonomi yaitu penyembuhan ekonomi nasional. Hal tersebut didasarkan atas pemikiran bahwa pembangunan koperasi tidak dapat lagi hanya disandarkan pada pendanaan dari pemerintah, terlebih lagi dengan kondisi keuangan pemerintah sekarang ini yang semakin menyempit karena lebih banyak bersandar pada pinjaman dari luar negeri (terutama IMF).

Jika dari sisi yang satu penyembuhan ekonomi nasional diharapkan dapat dipercepat dengan mengembangkan eksistensi usaha kecil dan koperasi, namun di sisi lain terlihat bahwa kebijaksanaan makro pembangunan ekonomi masih memberikan kesempatan yang lebih besar bagi para pengusaha besar terutama di sektor moneter. Kebijaksanaan moneter khususnya di bidang perkreditan adalah penyebab utama kehancuran sistem ekonomi Indonesia yang harus dibayar bukan saja dari segi materi tetapi juga biaya sosial (social cost) yang sangat besar. Untuk itu mutlak diadakan reformasi total di bidang moneter secara lebih khususnya adalah reformasi kredit (credit reform). Paradigma pembangunan yang menitik beratkan pada pertumbuhan, dengan asumsi akan menciptakan efek menetes ke bawah jelas-jelas sudah gagal total karena yang dihasilkan adalah keserakahan yang melahirkan kesenjangan. Pembangunan pertumbuhan, memang perlu tetapi pencapaian pertumbuhan ini hendaknya melalui pemerataan yang berkeadilan.

Melihat perkembangan akhir-akhir ini jelas tidak tampak adanya reformasi di bidang ekonomi lebih-Iebih di sektor moneter, bahkan kecenderungan yang ada, adalah untuk membangun kembali usaha konglomerat yang hancur dengan cara mengkonsentrasi kemampuan keuangan dengan rekapitulasi bank-bank. Dalam menghadapi situasi seperti ini, alternatif terbaik bagi koperasi dan usaha kecil adalah menghimpun kekuatan sendiri, baik kekuatan ekonomi maupun kekuatan politis, atau baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat, untuk memperkuat posisi tawar (bargaining position) mereka. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mereka harus membangun koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan dalam satu kiprah yang simultan, Dengan berkoperasi mereka dapat menghimpun kekuatan kecil-kecil yang ada padanya, untuk digerakan dan diarahkan dalam rangka memperbaiki posisi ekonominya. Dengan menguatnya posisi ekonomi dari mereka, pada gilirannya posisi politisnya pun akan membaik sehingga posisi tawar mereka akan menguat, yang pada gilirannya eksistensinya dalam penentuan kebijaksanaan perekonomian nasional juga akan semakin membaik. Hal tersebut dimungkinkan karena koperasi memiliki peluang yang cukup besar mengingat potensi ekonomi anggota koperasi walaupun kecil-kecil tetapi sangat banyak dan tersebar, sehingga mampu membentuk kekuatan yang cukup besar baik dari aspek produksi, konsumsi maupun jasa-jasa.

Namun pada saat yang sama, pembangunan sistem ekonomi ini juga mengalami suatu kendala yang besar. Permasalahan yang dihadapi dalam membangun sistem ekonomi kerakyatan khususnya koperasi adalah masalah struktural dengan berbagai cirinya. Misalnya saja, masalah kelemahan pengelolaan/manajemen dan kelangkaan akan modal. Kelemahan pengelolaan/ manajemen disebabkan olen tingkat pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki masyarakat masih terbatas. Sedangkan kelangkaan akan modal disebabkan oleh kondisi ekonomi masyarakat kita umumnya masih lemah, dan justru dengan berkoperasi mereka bersatu dan berupaya untuk tumbuh dan berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang lebih kuat dan dapat diandalkan.

Untuk mencapai tujuan dan sasaran atas dasar bidang prioritas, maka dalam upaya melakukan reposisi peran koperasi diperlukan perencanaan program yang terarah dan terencana, sehingga diharapkan koperasi akan menjadi lembaga ekonomi yang kuat, dan mampu tumbuh dan kembang dengan kekuatan sendiri. Untuk itu ditetapkan empat pendekatan dasar yaitu:



a. Proses, karena perkembangan koperasi merupakan rentang perubahahan ke arah kemajuan.

b. Metode, karena pembangunan koperasi menempuh cara-cara yang terencana dan terpadu diatas disiplin keteraturan dan kesinambungan sehingga dapat mendorong perkembangan koperasi.

c. Program, karena perkembangan koperasi merupakan paduan dari berbagai kegiatan, berbagai bidang kehidupan yang menyangkut kepentingan, dan kebutuhan masyarakat kecil baik di daerah perkotaan maupun pedesaan;

d. Gerakan, karena pertumbuhan dan perkembangan koperasi sesungguhnya merupakan suatu gerakan yang bersumber dari cita-cita kemasyarakatan, yang ingin diwujudkan bersama sesuai dengan asas kekeluargaan dan gotong-royong. Ke empat pendekatan tersebut merupakan satu kesatuan pendekatan yang harus diterapkan secara komprehensif sesuai dengan tahap-tahap reposisi peran koperasi.

Sebagai pedoman dasar dan arah yang jelas bagi pelaksanaan pembangunan koperasi dalam era reformasi, maka di perlukan adanya Konsep Dasar Reposisi Peran Koperasi yang diaplikasikan dalam bentuk ”Pola Dasar Pengembangan Peran Koperasi”. Pola dasar tersebut memuat tujuan, pendekatan, manfaat dan sasaran reposisi peran koperasi. Pelaksanaan konsep dasar reposisi peran koperasi tersebut, memerlukan penjabaran-penjabaran lebih lanjut secara teknis pada setiap tahun dalam bentuk Rencana Operasional Pengembangan Peran Koperasi (ROPPK), agar terjadi kesamaan gerak langkah dalam kegiatan operasional antar koperasi di lapangan. Atas dasar ROPPK, secara operasional tiap-tiap koperasi perlu mempertimbangkan potensi kondisi dan situasi di daerahnya atau sesuai dengan kondisi lokal spesifik. Pedoman dasar dan arah pengembangan koperasi ini baru akan bermanfaat jika dilaksanakan secara konsisten dan bersungguh-sungguh. Di samping itu, partisipasi aktif para pengusaha kecil yang anggota koperasi, juga sangat menentukan keberhasilan pembangunan koperasi. Karena itu upaya-upaya untuk meningkatkan partisipasi mereka perlu dikembangkan secara terus menerus, melalui pembuktian kongkrit manfaat koperasi dan tidak hanya melalui penyuluhan, pendidikan dan pelatihan yang lebih bersifat normatif.

Selasa, 05 Oktober 2010

Cara Memajukan Koperasi


Langkah awal dimulai dari keanggotaan koperasi itu sendiri, pertama merekrut anggota yang berkompeten dalam bidangnya. Tidak hanya orang yang sekedar mau menjadi anggota melainkan orang-orang yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pengembangan koperasi. Contohnya dengan mencari pemimpin yang dapat memimpin dengan baik, kemudian pengelolaan dipegang oleh orang yang berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Serta perlu dibuat pelatihan bagi pengurus koperasi yang belum berpengalaman.
Dan tidak hanya itu, koperasi pun memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya.
Koperasi pun harus berusaha untuk memberikan manfaat bagi para anggotanya seperti memberikan pinjaman dengan bunga yang relatif lebih kecil bagi anggotanya.
Sehingga koperasi bukan hanya memberikan pelayanan bagi masyarakat tetapi juga bagi anggotanya.
Koperasi juga tetap harus berjalan sesuai dengan tujuan utamanya yaitu mensejahterakan anggotanya dan bukan mencari laba maksimal semata. Itu lah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lain.
Langkah berikutnya dengan membuat perencanaan program kerja koperasi sehingga setiap kegiatan dapat terprogram dengan baik. Dan yang terutama adalah memberikan kebebasan kepada koperasi untuk menjalankan kegiatannya dengan cara mengurangi campur tangan pemerintah. Sehingga koperasi dapat lebih mandiri dalam menghadapi persoalan-persoalan yang ada. Dan dapat tetap bertahan dalam persaingan ekonomi yang semakin ketat.
Koperasi menurut UUD 1945 psal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. Berarti koperasi bukanlah badan usaha demi mencari keuntungan semata akan tetapi bertujuan untuk mensejahterkan anggotanya. Anggota koperasi bukanlah sebagai anggota saja akan tetapi juga sebagai pemilik dari koperasi itu sendiri. Setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama dalam mengambil setiap keputusan koperasi.
Fungsi Koperasi antara lain:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
4.Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5.Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
Jika saya menjadi presiden di Indonesia maka saya akan memajukan koperasi di Indonesia dengan cara memperbanyak jumlah koperasi dan mengajak serta seluruh masyarakat untuk membangun koperasi yang lebih baik. Saya juga akan menyediakan dana yang lebih banyak pada APBN untuk memajukan koperasi Indonesia.
Marilah kita membangun koperasi di Indonesia menjadi lebih baik lagi. Karena bukan hanya Presiden yang bisa memajukan koperasi tetapi memerlukan dukungan masayarakat juga.
Koperasi tidaklah boleh ditinggalkan karena selain sebagai wadah usaha juga dapat menjadi modal jika kita ingin meminjam uang untuk modal usaha. Koperasi tidaklah memerlukan berbagai syarat seperti bank yang terlihat tidak berasaskan kekeluargaan. Di desa-desa sudah banyak masyarakat yang mengenal koperasi akan tetapi masih ragu untuk bergabung ke dalam koperasi.
Dan juga jika saya menjadi seorang pemimpin maka saya juga akan melakukan beberapa hal untuk memajukan koperasi yang di himbau oleh universitas tercinta saya, antara lain :
1. Menerapkan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Perkembangan koperasi di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan perkembangan menggembirakan. Sebagai salah satu pilar penopang perekonomian Indonesia, keberadaan koperasi sangat kuat dan mendapat tempat tersendiri di kalangan pengguna jasanya. Koperasi telah membuktikan bahwa dirinya mampu bertahan di tengah gempuran badai krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia. Keberadaan koperasi semakin diperkuat pula dengan dibentuknya Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang salah satu tugasnya adalah mengembangkan koperasi menjadi lebih berdaya guna. Koperasi sangat diharapkan menjadi soko guru perekonomian yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan dalam mengembangkan perekonomian rakyat.
Analogi sederhana yang dikembangkan adalah jika koperasi lebih berdaya, maka kegiatan produksi dan konsumsi yang jika dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, maka melalui koperasi yang telah mendapatkan mandat dari anggota-anggotanya hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih berhasil. Dengan kata lain, kepentingan ekonomi rakyat, terutama kelompok masyarakat yang berada pada aras ekonomi kelas bawah (misalnya petani, nelayan, pedagang kaki lima) akan relatif lebih mudah diperjuangkan kepentingan ekonominya melalui wadah koperasi. Inilah sesungguhnya yang menjadi latar belakang pentingnya pemberdayaan koperasi.
Namun demikian, kenyataan membuktikan bahwa koperasi baru manis dikonsep tetapi sangat pahit perjuangannya di lapangan. Semakin banyak koperasi yang tumbuh semakin banyak pula yang tidak aktif. Bahkan ada koperasi yang memiliki badan hukum namun tidak eksis sama sekali. Hal ini sangat disayangkan karena penggerakan potensi perekonomian pada level terbawah berawal dan diayomi melalui koperasi. Oleh karena itu, koperasi tidak mungkin tumbuh dan berkembang dengan berpegang pada tata kelola yang tradisonal dan tidak berorientasi pada pemuasan keperluan dan keinginan konsumen. Koperasi perlu diarahkan pada prinsip pengelolaan secara modern dan aplikatif terhadap perkembangan zaman yang semakin maju dan tantangan yang semakin global
.
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.
2.Memperbaiki koperasi secara menyeluruh
Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia.
3. Membenahi kondisi internal koperasi
Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
4. Memberikan Pelatihan Karyawan
Dengan adanya pelatihan kemampuan terhadap karyawan koperasi tiap 3 bulan sekali, diharapkan sistem keuangan dan birokrasi internal di dalam koperasi dapat teratasi.