Minggu, 29 Mei 2011

JURNAL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

Peranan Hukum Dalam Ekonomi Pasar : Studi Kasus Indonesia

Pengarang/Penulis : Ditha Wiradiputra

Alamat/Sumber Jurnal : http://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&cd=48&ved=0CEcQFjAHOCg&url=http%3A%2F%2Fstaff.ui.ac.id%2Finternal%2F050203007%2Fmaterial%2FPaperPerananHukumDalamEkonomiPasar.doc&ei=yzbaTbfGG8LZrQfe0JSRBg&usg=AFQjCNGLDHcwVL1syo1B3cuXUKbTOpax-w&sig2=jCt9aS63cfns-Jja7NHAXA

Review :
Agar dapat ekonomi pasar Indonesia berjalan sesuai dengan yang diharapkan, yaitu dapat membuat perekonomian Indonesia menjadi lebih efesien, sangat ditentukan oleh dukungan dari kelembagaan hukum ekonomi yang kuat. Tanpa adanya dukungan dari kelembagaan hukum ekonomi yang kuat sulit bagi ekonomi pasar dapat bejalan secara baik.
Ekonomi pasar dengan kelembagaan hukum ekonomi merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, meskipun terkadang perkembangan kelembagaan hukum ekonomi selalu tertinggal dari perkembangan ekonomi pasar. Namun seharusnya kelembagaan hukum ekonomi dapat selalu mengikuti perkembangan ekonomi pasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar