Rabu, 02 Maret 2011

PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN

Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :

1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.

Hak dan kewajiban para pihak

Debitur :

1. Berkewajiban membayar utang (Schlud).
2. Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).

Unsur-unsur objek perikatan :

1. Objek tersebut tidak diperkenankan.

2. Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.

3. Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.

Hubungan perikatan buku III dengan buku II adalah adanya lapangan harta kekayaan.

Buku II bersifat memaksa atau mengikat atau tertutup

Buku III bersifat mengatur atau melengkapi atau terbuka.

Ruang lingkup hukum perikatan :

1. Perikatan pada umumnya :
* Pengaturan hukum perikatan.
* Pengertian-pengertian hukum perikatan.
* Subjek perikatan.
* Objek perikatan.
* Sumber perikatan.
* Jenis-jenis perikatan.
2. Perikatan yang bersumber dari perjanjian :
* Pengertian perjanjian.
* Syarat sahnya perjanjian.
* Unsur-unsur perjanjian.
* Jenis perjanjian.
* Akibat hukum suatu perjanjian.
* Hapusnya perjanjian.
3. Perikatan yang bersumber dari undang-undang :
* Perikatan yang lahir dari undang-undang saja.
* Perikatan yang lahir dari undang-undang karena peruatan manusia yang sah.
* Perbuatan melawan hukum :Pengaturan,Pengertian,Unsur-unsur,Akibat hukum.

4. Perjanjian tertentu atau bernama
* Jual beli.
* Sewa menyewa.
* Pemberian kuasa.

Pengaturan hukum perikatan :

1. Perikatan diatur dalam buku III KUH Perdata dari pasal 1233-1456 KUH Perdata.

2. Buku III KUH Perdata bersifat :

· Terbuka, maksudnya perjanjian dapat dilakukan oleh siapa saja asal tidak bertentangan dengan undang-undang.

· Mengatur, maksudnya karena sifat hukum perdata bukan memaksa tetapi disepakati oleh kedua belah pihak.

· Melengkapi, maksudnya boleh menambah atau mengurangi isi perjanjian karena tergantung pada kesepakatan.

Hal diatas kebalikan dari buku II yaitu bersifat tertutup.

Hubungan perikatan dengan daluwarsa adalah pembuktian.

Unsur-unsur dalam perikatan :
* Hubungan hukum

Maksudnya adalah bahwa hubungan yang terjadi dalam lalu lintas masyarakat, hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pad apihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.

* Harta kekayaan

Maksudnya adalah untuk menilai bahwa suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan, yang dapat dinilai dengan uang. Hal ini yang membedakannya dengan hubungan hukum dibidang moral (dalam perkembangannya, ukuran penilaian tersebut didasarkan pada rasa keadilan masyarakat).

* Para pihak

Pihak yang berhak atas prestasi = kreditur, sedangkan yang wajib memenuhi prestasi = debitur.

* Prestasi (pasal 1234 KUH Perdata), prestasi yaitu :

a. Memberikan sesuatu.

b. Berbuat sesuatu.

c. Tidak berbuat sesuatu.

Definisi perikatan

“Hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu”.

Hukum perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang berkewajiban. Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan pihak debitur. Titik tolak hukum :

1. Penghormatan pada manusia.

2. Perlindungan.

3. Penghormatan.

Prestasi berupa :

1. Memberikan sesuatu => prestasi atau memberikan semua hak milik.
2. Berbuat sesuatu => tidak memberikan semua hak milik dan perbuatannya tidak termasuk memberikan sesuatu.
3. Tidak berbuat sesuatu => wanprestasi.

Riele executie :

1. Pasal 1241 KUH Perdata.
2. Adalah bahwa kreditur dapat mewujudkan sendiri prestasi yang dijanjikan dengan biaya dari debitur berdasarkan masa yang diberikan hakim, apabila debitur enggan melaksanakan prestasi itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar