Sabtu, 19 Februari 2011

PENGANTAR EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI

PENGANTAR ILMU EKONOMI

ILMU EKONOMI


Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”


Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).


Oleh para ahli, Ilmu ekonomi didefenisikan sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara keinginan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: Scarcity).


Ilmu ekonomi dapat juga dikatakan sebagai merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari berbagai perilaku pelaku ekonomi terhadap keputusan-keputusan ekonomi yang dibuat. Ilmu ini diperlukan sebagai kerangka berpikir untuk dapat melakukan pilihan terhadap berbagai sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.

Ilmu Ekonomi terbagi atas tiga, yaitu :
1. Ilmu ekonomi umum,
Mempelajari usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka
mencapai kemakmuran.
Kemakmuran yang dimaksud adalah :
a. kebutuhan sandang
b. pemeliharaan kesehatan
c. perumahan
Fokus ilmu ekonomi adalah masyarakat luas.
2. Ilmu ekonomi perusahaan,
Bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari gejala – gejala dan kenyataan –
kenyataan ekonomis di dalam perusahaan.
Fokus ilmu ekonomi perusahaan adalah tingkah laku manusia dalam
perusahaan.
3. Ilmu ekonomi pembangunan,

Cabang ilmu ekonomi yang mempelajari masalah – masalah pembangunan ekonomi suatu negara, terdiri atas pembangunan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi.

Perumahtanggaan ekonomi terdiri atas empat, yaitu :
1. Susunan rumah tangga tertutup (geschlossen hauswirtschaft)

Penduduk suatu wilayah memproduksi sendiri bahan – bahan keperluannya yang diedarkan terbatas dalam lingkungannya (daerah produksi = daerah konsumsi)
2. Susunan rumah tangga kota (stadwirtschaft)

Kebutuhan manusia semakin berkembang sehingga apa yang dihasilkan suatu daerah tidak dapat lagi memenuhi kebutuhannya sendiri. Untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan itu, orang – orang memesan keperluan dari daerah sekitar.
3. Susunan rumah tangga bangsa (volkswirtschaft)
Barang – barang yang dihasilkan oleh masyarakat disebar ke seluruh wilayah
negara sehingga dapat memenuhi kebutuhan seluruh bangsa.
4. Susunan rumah tangga dunia (weltswirtschaft).
Hasil – hasil suatu negara disebarkan ke negara – negara lain sehingga terbentuk
rumah tangga dunia.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar