Sabtu, 19 Februari 2011

PENGANTAR EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI

PENGANTAR ILMU EKONOMI
•
ILMU EKONOMI
•

Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”
•

Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia di dalam memenuhi kebutuhannya yang relatif tidak terbatas dengan menggunakan sumber daya yang terbatas dan masing-masing sumber daya mempunyai alternatif penggunaan (opportunity cost).
•

Oleh para ahli, Ilmu ekonomi didefenisikan sebagai ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara keinginan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: Scarcity).
•

Ilmu ekonomi dapat juga dikatakan sebagai merupakan cabang ilmu sosial yang mempelajari berbagai perilaku pelaku ekonomi terhadap keputusan-keputusan ekonomi yang dibuat. Ilmu ini diperlukan sebagai kerangka berpikir untuk dapat melakukan pilihan terhadap berbagai sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan manusia yang tidak terbatas.
•
Ilmu Ekonomi terbagi atas tiga, yaitu :
1. Ilmu ekonomi umum,
Mempelajari usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan dalam rangka
mencapai kemakmuran.
Kemakmuran yang dimaksud adalah :
a. kebutuhan sandang
b. pemeliharaan kesehatan
c. perumahan
Fokus ilmu ekonomi adalah masyarakat luas.
2. Ilmu ekonomi perusahaan,
Bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari gejala – gejala dan kenyataan –
kenyataan ekonomis di dalam perusahaan.
Fokus ilmu ekonomi perusahaan adalah tingkah laku manusia dalam
perusahaan.
3. Ilmu ekonomi pembangunan,

Cabang ilmu ekonomi yang mempelajari masalah – masalah pembangunan ekonomi suatu negara, terdiri atas pembangunan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi.
•
Perumahtanggaan ekonomi terdiri atas empat, yaitu :
1. Susunan rumah tangga tertutup (geschlossen hauswirtschaft)

Penduduk suatu wilayah memproduksi sendiri bahan – bahan keperluannya yang diedarkan terbatas dalam lingkungannya (daerah produksi = daerah konsumsi)
2. Susunan rumah tangga kota (stadwirtschaft)

Kebutuhan manusia semakin berkembang sehingga apa yang dihasilkan suatu daerah tidak dapat lagi memenuhi kebutuhannya sendiri. Untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan itu, orang – orang memesan keperluan dari daerah sekitar.
3. Susunan rumah tangga bangsa (volkswirtschaft)
Barang – barang yang dihasilkan oleh masyarakat disebar ke seluruh wilayah
negara sehingga dapat memenuhi kebutuhan seluruh bangsa.
4. Susunan rumah tangga dunia (weltswirtschaft).
Hasil – hasil suatu negara disebarkan ke negara – negara lain sehingga terbentuk
rumah tangga dunia.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

KAIDAH ATAU NORMA

Aristoteles, manusia disebut zoon politicon, mahluk sosial yang dalam hidupnya selalu mencari sesamanya untuk hidup bersama. Ini merupakan kenyataan, manusia tidak dapat hidup tanpa bantuan atau bekerja sama dengan manusia lainnya didalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidupnya.

Dalam pergaulan manusia bermasyarakat kebutuhan atau kepentingan mereka tidak selalu seirama dan sejalan, bahkan sering terjadi pertentangan diantara mereka. Oleh karena itu, dalam berhubungann antar sesama manusia, masing-masing mereka tidak mau dirugikan maka perlu diatur bagaimana seharusnya tingkah laku seseorang anggota masyarakt dalam berhubungan dengan sesamanya.

Ketentuan atau pengaturan yang dimaksudkan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat inilah yang disebut norma / kaidah.

KAIDAH / NORMA SOSIAL

Kaidah berasal dari bahasa Arab atau Norma berasal dari bahasa Latin.

Anggapan-anggapan yang sedikit atau banyak mengikat perbuatan seseorang dalam masyarakat atau suatu klelompok dalam masyarakat. Anggapan-anggapan ini memberi petunjuk bagaimana seseorang harus berbuat atau tidak berbuat.

Dengan kata lain dapat diartikan sebagai patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku dan perikelakuan yang diharapkan. Norma yang berlaku di suatu bangsa tidak selalu berlaku pada bangsa yang lain.

Isi kaidah / norma
1. Perintah, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat2nya dipandang baik.
2. Larangan, yang merupakan keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik.

Guna kaidah / norma
Memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seorang harus bertindak dalam masyarakat serta perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan perbuatan-perbuatan mana pula yang harus dihindari.

Kaidah sosial dibedakan menjadi :

1. Kaidah yang mengatur kehidupan pribadi manusia

a. Kaidah kepercayaan/agama
Bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman (Purnadi Purbacaraka 1974 : 4). Kaidah ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan. Sumbernya adalah ajaran-ajaran kepercayaan/agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan,
Misalnya :
- Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (Al Isra’ : 32).
- Hormatilah orang tuamu agar supaya engkau selamat (Kitab Injil Perjanjian Lama : Hukum yang ke V).

b. Kaidah kesusilaan
Bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani. Merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia (insan kamil). Sumber kaidah ini adalah dari manusia sendiri, jadi bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap lahir tetapi ditujukan kepada sikap batin manusia juga,
Misalnya :
- Hendaklah engkau berlaku jujur.
- Hendaklah engkau berbuat baik terhadap sesama manusia.
Dalam kaidah kesusilaan tedapat juga peraturan-peraturan hidup seperti yang terdapat dalam norma agama misalnya :
- Hormatilah orangtuamu agar engkau selamat diakhirat
- Jangan engkau membunuh sesamamu

2. Kaidah yang mengatur kehidupan antara manusia atau pribadi

a. Kaidah Kesopanan
Bertujuan agar pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan. Merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia,
misalnya :
- Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
- Janganlah meludah dilantai atau disembarang tempat.
- Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bis dll (terutama wanita tua, hamil atau membawa bayi)

b. Kaidah Hukum,
Bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan hidup antar manusia. Merupakan peraturan-peraturan yang timbul dari norma hukum, dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara
Misalnya, “Dilarang mengambil milik orang lain tanpa seizin yang punya”.

NILAI (VALUE)
Dibalik norma tersebut ada nilai (value) yang menjadi dasar bagi norma. Berupa ukuran yang disadari/tidak disadari oleh suatu masyarakat/golongan untuk menetapkan yang benar, yang baik atau yang patut. Contoh nilai adalah : kejujuran, kesetiaan, kesucian, kegunaan, keindahan, kehormatan, kesusilaan, dsb. Sistem nilai (value system) suatu bangsa atau masyarakat tidaklah sama.

SANKSI (PENGUAT)
- sanksi negatif : diberikan bagi anggota masyarakat yang melanggar norma (hukuman/pidana)
- sanksi positif : bagi yang mematuhi larangan/perintah dari norma itu (penghargaan/hadiah)
- sanksi formil : dirumuskan/ditettapkan dalam peraturan perundang-undangan secar tertulis sehingga sifatnya lebih pasti
- sanksi informil : dirumuskan secara tidak tertulis (hukum adat)

Sebagian dari norma adalah norma hukum.
Disebut norma hukum apabila masyarakat dengan alat perlengkapannya dapat memaksakan berlakunya. Norma hukum ini menjadi aturan hukum apabila berbentuk suatu rumusan tertentu.

KODIFIKASI HUKUM

Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum:

1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.

2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.

3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.

Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.

Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.

Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.

TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM

TUJUAN HUKUM

Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :

1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:

* keadilan
* kepastian
* kemanfaatan

Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.


SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin

Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

PENGERTIAN HUKUM

A. PENGERTIAN HUKUM

Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.

Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.


- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :

Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.


- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:

Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.


- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:

Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.



- Plato

Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.



- Aristoteles

Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.


- E. Utrecht

Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.


- R. Soeroso SH

Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.


- Abdulkadir Muhammad, SH

Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.



- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):

Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.


Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.

Selasa, 28 Desember 2010

Susahnya hidup tanpa orangtua

Aku adalah seorang perempuan yang terlahir dari keluarga sederhana. Ibu ku hanyalah seorang Pegawai Negri Sipil,sedangkan ayah ku seorang pedagang Toko. Aku mempunyai seorang kakak laki-laki dan seorang kakak perempuan. Masa kecil dan remaja,aku habis kan di sebuah daerah dan merupakan tempat kelahiran ku kota Jambi. Sekarang aku telah meninggalkan kota tersebut,untuk melanjutkan pendidikan ku di salah satu perguruan tinggi di daerah Jawa Barat. Ini adalah impian ku sejak dulu, aku ingin merasakan hidup mandiri dan jauh dari kedua orang tua ku. Dan tak di sangka tuhan mengabulkan keinginanku,sekarang aku adalah seorang mahasiswi semester dua di salah satu perguruan tinggi swasta. Walaupun jurusan yang aku ambil bukan salah satu pilihan ku,tapi syukurlah aku bisa melewatinya. Padahal,dari dulu aku ingin sekali mengambil sekolah seni sesuai dengan hobby ku,yaitu melukis. Dan juga menjadi seorang guru seperti ibuku. Memang benar,kita hanya bisa berencana,tapi yang berhak memutuskan hanyalah Yang Maha Kuasa. Takdir ku hanyalah tuhan yang tahu.
Di perantauan ini aku tinggal bersama tante ku,adik dari ibuku. Tante Uni namanya. Dia juga ikut membiayai kuliah ku,karena secara materi orang tuaku tak mampu membiayai kuliah ku. Factor biaya yang mengharuskan aku tinggal bersama tante Uni,lagi pula sejak dulu tante Uni sudah mengharapkan aku untuk tinggal bersamanya. Ya begitulah,aku tidak bisa menolak amanah ibuku untuk tinggal bersamanya.
Dari awal perasaan ku sudah bergejolak dan merasakan sesuatu yang salah setelah beberapa hari tinggal disana,tapi aku pikir mungkin itu hanya perasaan saja. Hari demi hari aku nikmati tinggal bersama mereka,tapi aku sering kali mendapatkan perlakuan yang tak wajar dari om ku,suami tante ku. Om Zai. Dia melakukan pelecehan seksual kepada ku,awalnya aku membiarkan mulutku diam. Aku tidak tega menceritakan hal tersebut kepada tante ku,aku takut dia tersinggung,merasa sedih dan tak percaya atas peristiwa yang aku alami. Setiap hari aku hanya menangis di dalam kamar,kuliah ku terasa berantakan,aku menjauh dari teman-teman ku. Hanya air mata yang bisa memulihkan hatiku. Bingung..aku harus menceritakan hal ini kepada siapa? Setelah berpikir panjang,aku memberanikan diri untuk menceritakan hal ini kepada ibuku. Sebenarnya aku juga tak tega bercerita kepada beliau. Tapi aku yakin aku akan lebih kuat jika aku menceritakan hal ini kepada orang tua ku. Setelah menceritakan semuanya,ibu ku menangis terisak sedih,shock, dan kecewa. Inilah yang aku takutkan,aku tak ingin menjadi beban pikiran untuk ibuku. Ibu melarangku untuk tidak bercerita kepada siapapun tentang hal ini,termasuk tante Uni.
Sekarang aku merasa sedikit lega,karena beban yang selama ini aku simpan dalam hati.Semakin hari berlalu aku semakin tak betah tinggal di rumah itu. Tingkah om zai makin menjadi-jadi terhadapku. Aku ingin pergi! Tapi bagaimana jika tante mencari ku? Aku tak mungkin meninggalkan tante Uni,aku tak tega..saat itu aku mencoba bertahan. Tapi sikap om Zai yang selalu mengekang ku,selalu mengaturku,dan berbuat semena-mena kepada ku,semakin membuat jiwa ku terancam. Kala itu sehabis pulang kuliah aku harus langsung pulang,hari liburpun aku tak di perbolehkan untuk keluar rumah,di rumah itu aku memang selalu membantu tante ku,membereskan rumah. Mereka tak tahu sebenarnya aku ingin sekali berkumpul bersama teman-teman ku di kampus dan menikmati masa muda seperti anak remaja lain. Semakin hari aku semakin jijik melihat muka tua Bangka itu. Layaknya seorang ayah,dia selalu mengekang semua aktifitas ku. Padahal ayah ku sendiri tak pernah menghalangi aktifitas dan keinginan anak-anaknya. Itu sebabnya di tempat itu aku merasa sangat tersiksa,terlebih batin dan mentalku. Dada ku terasa sesak,dan mata ku sembab setelah menangis mengingat kejadian bejad itu.
Tapi, untunglah Tuhan memberikan ku jalan untuk keluar dari masalah ini. Terpikir oleh ku untuk menginap di rumah kakak dari ibuku,om Al. Rumahnya tak begitu jauh dari rumah tante Uni.sebelumnya ibu telah menceritakan kejadian tersebut kepada om Al,kakak ibuku. Mengetahui hal itu om Al sangat marah,dan menyuruhku untuk tinggal bersamanya. Seiring dengan niat ku,akhirnya aku menginap di rumah om Al. Tante ku bingung,tak biasanya aku menginap di rumah om Al. Yah memang aku tidak terlalu akrab dengan keluarga om Al,tapi aku mengenal om Al sejak kecil, dia memang orang yang baik. Tante terus menelpon,dan menyuruh ku pulang. Tapi aku tak mau,alasannya aku masih ingin menginap lebih lama di rumah om Al. Tante tak percaya dengan alasan ku,ia menghubungi dan mendesak ibuku untuk bercerita jika memang ada sesuatu.Dan tanpa sepengetahuan ku, ternyata ibu telah menceritakan kejadian itu kepada tante Uni. Aku kaget setelah menerima telpon dari tante bahwa ia telah mengetahui kejadian sesungguhnya. Dia membujuk ku untuk segera pulang,bahkan ia akan menjemputku di rumah om Al. Spontan aku menjawab tidak mau,aku takut untuk tinggal di rumah tante lagi. Aku tidak bermaksud menjauhi tante,tapi tante juga harus mengerti perasaan ku? (sepintas percakapan ku dengan tante Uni di telpon). Entah apa yang ada di pikiran tante,dia nekat menjemputku ke rumah om Al di saat keadaan rumah sedang sepi,membujuk ku untuk pulang kerumahnya.
Malam itu aku takut sekali,aku tak ingin tinggal di rumah penuh kekangan itu lagi. Di saat itu lah aku menceritakan semua peristiwa yang aku alami selama ini.wajahku sangat sembab,akibat terlalu banyak air mata yang aku keluarkan. Aku menangis terisak dan mengatakan kepada tante bahwa aku tak sanggup tinggal beramanya lagi. Tapi tante yang sangat ambisius akan keinginannya membuat kami berdebat cukup lama.Masalah ini belum selesai,aku tak bisa menolak keinginan tante ku. Akhirnya aku memutuskan untuk menelpon ibu ku,karna aku yakin hanya ibu yang bisa memberikan solusi dari semua ini. Setelah lama mendiskusikan masalah itu,akhirnya ibu memberikan solusi yang sangat bijak.
Akhirnya tante Uni menerima solusi dari ibu ku da dengan langkah yang pelan tante merelakan aku tinggal bersama om Al. Sebenarnya aku sangat sedih,sebelum tante pergi aku memeluknya erat dan mengatakan bahwa aku sangat menyayanginya. sujud syukur aku lakukan atas semua ini,tak ada lagi beban dalam hatiku. Sekarang aku lebih merasa aman dan nyaman. Tapi senyaman apapun tinggal di rumah om Al,aku lebih nyaman tinggal di rumahku sendiri. Awalnya tak ada yang aku rasakan selama tinggal di rumah om Al,tapi..yah ini lah hidup. Selalu berliku,tuhan masih menguji kesabaran ku.
Anak-anak om Al kurang merespon kehadiranku ke rumah mereka,begitu juga istri om Al mereka sangat cuek. Hal itu aku pikir biasa saja,lambat laun mereka pasti akan berubah sikap kepadaku. Itulah sulitnya jika tidak dekat dengan keluarga om Al sejak kecil. Perbedaan jarak dan jarangnya komunikasi antar keluarga,membuat kami menjadi semakin jauh. Dan dulu Keluarga ku pernah berselisih paham dengan keluaraga om Al,tapi itu dulu masa lalu.
Tapi Beruntunglah,salah satu anak om Al masih menghargai kehadiranku. Ari memang dari kecil adalah anak yang ramah,beda dengan adiknya Dira yang sedikit cuek. Tapi tak apa,setidaknya masih ada Ari teman ku bercanda. Walaupun mereka cuek,tapi mereka sebenarnya memperhatikan ku. di tempat om Al aku tidak lagi merasa terkekang,mereka tak membatasi kegiatan ku di kampus. Om Al juga memberikan kepercayaan penuh kepada ku,tapi aku tidak lupa diri dan terlena akan hal itu. Karna aku tak ingin megecewakan om Al yang sudah percaya kepadaku. Aku juga tak lupa akan pekerjaan ku di rumah itu,aku masih tetap bekerja,setidaknya mencuci pakaian ku sendiri. Memang di sana ada pembantu rumah tangga,tapi tak mungkin jika aku berdiam diri tak mengerjakan sesuatu.
Yah..bagi ku seperti ini lebih baik,aku lebih suka orang yang tak mengusik hidupku. Sifat mereka yang tak acuh kepada ku membuat ku nyaman,aku menjalani kuliah dengan normal kembali.

Rabu, 22 Desember 2010

AYO BERKOPERASI...!!!!

Banyak iklan layanan masyarakat yang dari kementrian koperasi Indonesia mulai menyerukan kepada masyarakat agar memulai kembali gerakan koperasi yang nyaman,aman,terkendali,efektif serta efisien. Pada dasarnya iklan layanan tentang koperasi tersebut menginginkan masyarakat untuk menumbuhkan kembali rasa kepercayaan terhadap koperasi.

Sosialisasi koperasi di Lakukan Semenjak Dini

Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Ke-menkop UKM) terus melakukan sosialisasi terhadap program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Ge-maskop). Gemas-kop akan dikampanyekan mulai dari Sekolah Dasar (SD). Gerakan pentingnya berkope-rasi sedang dan sudah dilakukan sejak dini yaitu di sekolah-sekolah.
Gerakan tersebut harus dilakukan sejak dini, di mana pendidikan koperasi bisa diterapkan di Sekolah Dasar, Dengan mensosialisasikan gerakan berkoperasi pada sekolah-sekolah dapat membantu para pelajar menumbuhkan rasa kebersamaan, memiliki dan tanggungjawab antar sesama siswa.
Koperasi sekolah (Kopsis) sangat membantu bagi para siswa untuk mengembangakan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan kemandirian siswa. Pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pen-didikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.Selain itu, pendirian koperasi di sekolah-sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.
Dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan. tujuan koperasi sendiri adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 45. pada dasarnya koperasi bisa menyerap tenaga kerja, mengurangi angka kemiskinan.
“Badan Usaha Koperasi dapat memberikan solusi bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi dan sosialnya.”
Manfaat Menjadi Anggota Koperasi
Manfaat menjadi anggota koperasi dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Keuntungan Ekonomis
a. Peningkatan Skala Usaha
Koperasi memberikan kesempatan kepada anggota untuk menjual atau membeli barang atau jasa secara bersama-sama, sehingga biaya yang timbul menjadi rendah
b. Pemasaran
Koperasi menampung hasil produksi anggota dan menjualnya ke pasar sehingga biaya yang dikeluarkan oleh setiap anggota menjadi lebih rendah dibanding menjual sendiri.
c. Pengadaan Barang dan Jasa
Koperasi menyediakan barang dan jasa kebutuhan anggota, sehingga memungkinkan anggota untuk mendapatkan barang dan jasa dalam jumlah yang baik dan harga yang murah
d. Fasilitas Kredit
Koperasi memberikan kemudahan bagi anggota yang membutuhkan fasilitas kredit dalam bentuk proses yang cepat, jaminan yang ringan dan bunga yang rendah. Hal ini dapat dilakukan karena anggota adalah pemodal (pemilik) yang sekaligus pengguna.
e. Pembagian Hasil Usaha
Sebagai anggota pembagian SHU dihitung berdasarkan transaksi dan partisipasi modal yang telah kita lakukan terhadap koperasi.
2. Keuntungan Sosial
a. Keuntungan Berkelompok .
Gerakan Koperasi memiliki potensi untuk mempengaruhi kebijakan ekonomi yang dikeluarkan oleh pengambil keputusan.
b. Pendidikan dan Pelatihan
Hal tersebut dapat meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan ketentraman dalam berkoperasi.
Cara Mendirikan Koperasi

koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut :
a. Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e. Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi;


Syarat Keanggotan Koperasi

Yang diterima menjadi anggota Koperasi ini ialah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Berusia 16 tahun keatas, Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (untuk anak dibawah usia 16 tahun, dapat menjadi anggota berdasarkan perwalian dari orang tua kandungnya yang juga sudah menjadi anggota Koperasi Mitra Teladan)
2. Memenuhi kewajiban administrasi Pendaftaran, Simpanan Pokok (satu kali saja) dan Simpanan Wajib tiap bulan yang dibayarkan sebelum tanggal 5 bulan yang bersangkutan, sesuai yang ditentukan serta Biaya administrasi bulanan
3. Memahami Anggaran Dasar koperasi ini dan telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
4. Tidak tersangkut di dalam suatu usaha atau pekerjaan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi ini.
5. Walaupun keanggotaan Koperasi terbuka bagi setiap orang, namun untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, Koperasi perlu mengadakan persyaratan bagi penerimaan anggota. Calon Anggota harus mendapat referensi dari orang yang sudah menjadi anggota Koperasi Mitra Teladan yang masih aktif (ASA = Anggota Sponsor Anggota)

Ayo dari dini kita berkoperasi!!